Jakarta (Riaunews.com) – Artis seni peran atau sinetron berinisial HF alias HI (28) ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal membenarkan penangkapan tersebut.
Akmal menjelaskan HF ditangkap di sebuah apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023) lalu.
“Kami tangkap di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan berikut narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi,” kata Akmal, seperti dikutip Antara, Ahad (16/4/2023).
Akmal belum mengungkap peran HF dalam kasus narkoba ini.
“Mohon waktu yang kami akan menyampaikan keterangan secara detail terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat,” ucap Akmal.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi turut mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Ya benar, yang bersangkutan telah ditangkap,” kata Syahduddi.
Namun demikian, Syahduddi pun tidak menjelaskan secara rinci kronologi penanganan dan barang bukti yang diamankan petugas saat proses penangkapan.***