Semarang (Riaunews.com) – Anggota polisi berinisial Aipda R, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ditahan Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum tersebut ditahan atas dugaan kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) pada Minggu (24/11/2024), dinihari.
“Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (27/11/2024).
Dirinya menyebut Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Insiden bermula dari tawuran antar kelompok remaja, yang diklaim sebagai pemicu tindakan berlebihan oleh Aipda R.
Dirinya mengungkapkan bahwa terdapat bukti berupa video yang menunjukkan adanya aksi tawuran. Namun, tindakan oknum polisi tersebut dinilai melampaui batas kewajaran.
“Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas dan media dan Bidpropam,” katanya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar juga menambahkan bahwa dalam insiden itu terdapat dua tembakan yang dilepaskan oleh Aipda R yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
Dirinya membeberkan bahwa tembakan pertama mengenai seorang siswa yang tewas berinisial GRO (17) dan berada di tengah saat berboncengan tiga.
Sedangkan, tembakan kedua menyerempet dada A, yang saat itu dibonceng S, sebelum akhirnya mengenai tangan kiri S.
“Korban ada tiga. Ada dua kali tembakan. Pertama mengenai pinggang almarhum. Kedua mengenai S dan A. Itu satu peluru,” tambahnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.