Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Polisi Airud Polres Bengkalis memusnahkan 250 karung pakaian bekas yang merupakan barang bukti (BB) kasus penyelundupan dari Malaysia, Senin (8/6/2020).
Pemusnahan BB ini disaksikan langsung oleh dua orang tersangka, yakni Rus (30) dan Ik (25) berdomisili di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Selain pakaian bekas, satu unit meja, kursi dan tempat tidur bekas, tiga kasur bekas, tiga unit sepeda baru, empat karung kapur putih cair, serta satu karung cabai merah kering dan bawang putih ikut dibakar untuk dimusnahkan.
Baca: Penyelundupan 15 Kg sabu dari Malaysia digagalkan Polda Riau
Pemusnahan dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, disaksikan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) serta dari Karantina Perwakilan Bengkalis.
Untuk diketahui, penyelundupan barang bekas ke Indonesia melanggar Pasal 86 UU RI Nomor 21/2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 111 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
Kasat Polairud Polres Bengkalis AKP Rahmat Hidayat, menjelaskan, tindak pidana ini terungkap Selasa (11/2/2020) silam.
Baca: Penyelundupan anak orangutan lewat cargo berhasil digagalkan di Pekanbaru
Waktu itu sekitar pukul 23.30 WIB, kapal patroli Ditpolair Baharkam Polri KP Kedidi-3015 mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas bongkar muat di Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, setelah ditelusuri ditemukan KM. Oya Makmur II yang bermuatan barang-barang bekas dan lainnya.
“Kemudian anggota mengamankan kapal muatan barang itu dan tersangka, selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Sat Polairud Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rahmat.***