Jumat, 29 Maret 2024

Polri paling diuntungkan atas vonis kasus Novel

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang memimpin tim penangkapan Nurhadi. (Foto: AP via Asumsi.co)

Jakarta (Riaunews.com) – Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut kepolisian paling diuntungkan oleh vonis untuk dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu.

“Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian,” kata Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Jum’at (17/7/2020).

Pasalnya, kata dia, vonis itu membuat kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi asalnya. Dalam Pasal 87 Ayat (2) Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN bisa diberhentikan jika divonis minimal 2 tahun penjara.

“Dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat,” ujarnya, dilansir CNN Indonesia.

Selain itu, lanjut Tim Advokasi, Mabes Polri pun terbilang sukses memberi pendampingan hukum bagi dua terdakwa di persidangan.

“Dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri pun berhasil dijalankan,” imbuhnya.

Diketahui, tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Terkait pendampingan hukum ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut masalah itu merupakan ranah pengadilan.

“Bisa ditanyakan di sidang pengadilan karena sudah ranah persidangan,” katanya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua anggota Polri yang merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.

Atas vonis ini, dua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Tim Advokasi Novel Baswedan pun meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras itu. Sebab, penanganan perkara oleh Kepolisian terbukti gagal mengungkap skenario dan aktor intelektual.

“Pascaputusan hakim ini, Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan,” ujar Kurnia.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan vonis kedua terdakwa itu menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum yang jadi korban tindak kejahatan di masa depan.

“Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Jum’at (17/7).

Ia pun berharap ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum.

“Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara,” kata Ali.

Senada, Novel menarik kesimpulan bahwa pekerjaan memberantas korupsi di Indonesia begitu berbahaya karena tidak ada perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Hal tersebut, kata dia, bisa mengancam aparatur yang bekerja memberantas korupsi.

“Tentunya saya juga bersedih ketika koruptor seperti menang dan mereka justru bisa berbuat lebih jahat lagi ke depan dan bisa mengancam aparatur yang bekerja memberantas korupsi,” ujar Novel kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jum’at (17/7).

Merespons putusan pengadilan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyatakan pihaknya menghormati vonis bagi kedua anggota Polri itu.

“Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kami sangat menghormati,” kata dia, di gedung Bareskrim Polri, Jumat (17/7).

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan oknum-oknum lain dalam kasus penyiraman itu, Awi menyatakan kasus tersebut telah selesai.

“Kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai. Peradilan sudah selesai,” tandas dia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *