Jakarta (Riaunews.com)- Polri menyatakan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus peretasan data pribadi oleh hacker Bjorka. Sebab, pengembangan dan pendalaman masih dilakukan.
“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain, red), kan masih berproses,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 20 September.
Untuk perkembangan penanganan kasus peretasan Bjorka, Dedi menyebut belum banyak menerima informasi dari tim khusus bentukan Menko Polhukam Mahfud MD.
Tapi, kalau nantinya memang ada informasi terbaru mengenai proses penyelidikan dan penyidikan, maka, akan segera disampaikan secara gamblang.
“Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” kata Dedi.
Saat ini, baru Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH yang ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di Madiun, Jawa Timur, Rabu, 14 September, malam.
Awalnya dia disebut sebagai terduga hacker Bjorka. Namun, ternyata dia hanya membantu hacker tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, MAH berperan menyiapkan akun atau channel pada aplikasi pesan singkat Telegram bernama Bjorkanism.
Tersangka juga sempat mengunggah narasi beberapa kali pada akun Telegram tersebut.
Kendati statusnya telah menjadi tersangka, MAH saat ini tak ditahan dan hanya wajib lapor. Alasannya dia bersikap kooperatif.***