Polri Setop Kasus Wanita Hina Alquran Karena Diduga Gangguan Jiwa

Jakarta (Riaunews.com) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan perempuan yang membuat video penghinaan Alquran dan membakar bendera merah putih mengalami gangguan jiwa.

Kasus itu pun sudah pernah diselidiki oleh Polres Karawang namun dihentikan karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Penghentian kasus merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 ayat (1).

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga:

[/box]

“Kasus dihentikan penyidikannya karena hasil observasi psikiatri terhadap pelaku diklasifikasikan mengidap penyakit kejiwaan (Pasal 44 KUHP),” ucap Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Rusdi mengatakan perempuan itu membuat video menghina Alquran dan bendera merah putih pada 2020 lalu. Akan tetapi viral baru-baru ini di media sosial.

“Terkait video viral ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Pidum, ternyata adalah video tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan sempat ditangani polres,” kata Rusdi.

Video yang dimaksud menampilkan seorang perempuan mengenakan penutup kepala warna putih itu mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Alquran.

Perempuan itu juga sempat mengatakan bahwa dirinya telah menginjak-injak Alquran itu sebelum dirinya merekam video.

Pada video berbeda, perempuan itu juga turut menyinggung bahwa Papua itu bukan teroris. Menurutnya, teroris itu adalah mafia hukum dan para sekutunya.

Setelahnya, perempuan itu menunjukkan bendera merah putih. Ia menyebut bendera merah putih adalah sampah dan membakarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *