Jumat, 29 Maret 2024

Pria yang Digerebek Bersama Cassandra Angelie Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Cassandra Angelie ditangkap karena kasus prostitusi.

Jakarta (Riaunews.com) – Kasus penangkapan artis sinetron Cassandra Angelie karena dugaan keterlibatannya dalam kasus prostitusi online masih menimbulkan tanda tanya. Siapa pelanggannya?

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Kanit 1 Subdit Siber, Kompol I Made Redi mengungkapkan artis CA atau Cassandra Angelie diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat saat melayani pria hidung belang.

Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.

Baca Juga:

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Seiring dengan berkembangnya kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie, muncul dugaan bahwa pelanggan yang digerebek saat itu berasal dari kalangan pejabat tinggi.

Dugaan ini santer karena sosok pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra tak diungkap identitasnya.

Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.

Tak hanya itu, Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.

Sebelumnya Komnas Perempuan mendesak dan meminta polisi agar pelanggan Cassandra juga dikenakan pidana.

Namun, Zulpan mengatakan proses hukum terkait kasus yang menjerat Cassandra Angelie sudah dilakukan secara proposional.

“Terkait pernyataan dari Komnas Perempuan yang meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut. Bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional,” kata Kombes Pol E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pria hidung belang bersama Cassandra adalah sifafnya personal.

Dalam kasus tersebut, polisi hanya memperkarakan terkait pihak yang menjajakan dan menawarkan tindak prostitusi.

“Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private,” kata Zulpan.

“Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan,” jelas Zulpan.

Ia mengatakan bahwa pelanggan atau pria hidung belang yang digerebek bersama Cassandra Angelie, tidak bisa digolongkan sebagai bagian dari PSK.

“Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK,” terangnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *