Jumat, 13 September 2024

Proses Pemberhentian Indra Agus Lukman sebagai ASN Digodok BKD Riau

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau yang saat ini tersandung kasus hukum, Indra Agus Lukman terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawai Daerah (BKD) Riau saat ini tengah memproses pemberhentian sementara Indra Agus Lukman.

Dijelaskan Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, pemberhentian sementara dari ASN dilakukan setelah Pemprov Riau menerima surat penahanan Indra dari Kejari Kuantan Singingi atas kasus dugaan korupsi dana Bimtek Dinas ESDM Kuansing tahun 2013.

“Surat penahanan yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) sudah kita terima. Selanjutnya kita sedang memproses pemberhentian sementara,” kata Ikhwan, Senin (25/10/2021), dilansir Cakaplah.

Setelah pemberhentian sementara, kata Ikhwan, proses selanjutnya pemberhentian jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau inkrah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kalau sudah inkrah kita proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN Pemprov Riau,” terangnya.

Dijelaskan Ikhwan pemberhentian sementara Indra Agus Lukman sebagai ASN Pemprov Riau karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.

“Kan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum. Termasuk jabatannya kalau pejabat tersandung hukum itu otomatis harus diganti, dan sekarang sudah kita tunjuk Sekretaris Dinas ESDM sebagai Plt kepala dinas,” cakapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *