Padang (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan sebelas orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, tepatnya di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021. Atas perbuatan para tersangka negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.
“Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumbar sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyidik melakukan penahanan,” kata Asintel Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (23/10/2024).
Dilansir laman Detikcom, Efendri mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua belas orang tersangka dalam kasus ganti rugi lahan tol ini. Namun menurutnya, satu dari tersangka meninggal dunia sehingga pihaknya hanya menahan sebelas orang tersangka.
“Tim Pidsus telah memanggil tersangka sebanyak dua belas orang. Namun satu orang meninggal dunia. Sehingga yang datang sebelas orang,” jelasnya.
Efendri menambahkan, sebelas orang tersangka ini masing-masing berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN. Sementara para tersangka menurutnya memiliki peran yang berbeda.
“SF ini sendiri perannya selaku ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), dan YH anggotanya. Sementara sembilan tersangka lain berperan menerima ganti kerugian jalan tol itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 27 miliar. Sehingga para tersangka akan dikenakan pasal primer dan subsider tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kerugian negara akibat perbuatan mereka hingga 27 miliar berdasarkan audit BPKP Sumbar. Sementara para tersangka akan kita kenakan Pasal primer 2 (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” bebernya.
“Sementara pasal subsider adalah pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” sambungnya.
Mantan Kajari Sijunjung ini juga menyebut para tersangka akan ditahan di dua lokasi berbeda. Mulai dari penahanan rutan hingga penahanan kota.
“Penyidik melakukan penahan rutan terhadap dua orang tersangka berinisial SF dan YH. Dan sembilan tersangka lainnya di penahanan kota,” tutupnya.
Identitas tersangka yang dilakukan penahanan rutan
SF Rutan kelas II B Padang
YH Rutan kelas II B Padang
Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari
Identitas tersangka yang dilakukan penahanan kota
MR selaku penerima kerugian jalan tol
BR selaku penerima kerugian jalan tol
ZD selaku penerima kerugian jalan tol
AM selaku penerima kerugian jalan tol
MN selaku penerima kerugian jalan tol
AR selaku penerima kerugian jalan tol
SH selaku penerima kerugian jalan tol
SY selaku penerima kerugian jalan tol
ZN selaku penerima kerugian jalan tol***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.