Selasa, 26 November 2024

Putri Sebut Tak Pernah Angkat Yoshua Jadi Kepala Rumah Tangga

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Putri Candrawathi bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Jakarta (Riaunews.com)- Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan tidak pernah menjadikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga).

Hal itu disampaikan Putri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri membantah kesaksian para ajudan/aide de camp (ADC) Ferdy Sambo yang menyebut Yosua sebagai Karumga.

“Saya tidak pernah menjadikan Yosua Karumga,” kata Putri di hadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lantas meminta penjelasan dari Putri mengenai tugas pokok dan fungsi Karumga.

“Saya minta jelaskan soal Karumga? Istilah jabatan Karumga?” tanya hakim.

“Mohon izin Yang Mulia, mungkin ADC yang menyatakan Yosua Karumga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya Karumga,” ujar Putri.

Putri menegaskan Yosua tidak pernah dijadikan sebagai Karumga, melainkan hanya sebatas sopir sang suami Ferdy Sambo.

“Jabatan Karumga sejak kapan?” tanya hakim.

“Mohon izin kalau Yosua hanya driver,” jawab Putri.

“Saya tidak terbatas pada Yosua, saya mau nanya apakah saudara tahu ada jabatan Karumga?” cecar hakim.

“Saya tidak tahu,” ujar Putri.

“Artinya kalau para ajudan itu mengatakan Karumga, kalau saudara mengelola keuangan ya?” tanya hakim mengonfirmasi.

“Betul Yang Mulia,” kata Putri.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah ajudan Sambo menyebut Yosua sebagai Karumga di rumah dinas nomor 46, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua disebut mempunyai tugas mengatur keuangan atau operasional untuk keperluan rumah tangga.

Richard, Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga berstatus terdakwa.

Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *