Surabaya (Riaunews.com) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi ke polisi.
Langkah hukum disiapkan terkait ucapan Eko Kuntadhi di media sosial yang dianggap menghina Ning Imaz Fatimatuz Zahra dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
“Langkah hukum sedang disiapkan NU Jatim,” kata Wakil Sekretaris PWNU Jatim Syukron Dosi, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Usai Banjir kecaman Karena Menghina Ning Imaz, Eko Kuntadhi Mengaku Hanya Bercanda
Dilansir CNN Indonesia, langkah hukum itu, lanjut Syukron, akan pihaknya lakukan jika sudah mendapatkan izin dari Pesantren Lirboyo.
Syukron mengatakan Eko juga berencana mendatangi ke kediaman Ning Imaz dan suaminya Gus Rifqil di Pesantren Lirboyo, Kediri, Kamis (15/9) besok.
“Sambil menunggu lampu hijau dari pengasuh Ponpes Lirboyo dan tentunya dari Gus Rifqil dan Istri. Dengan catatan silaturrahim besok tidak dilakukan oleh si Eko,” kata dia.
Sebelumnya, pegiat media sosial Eko Kuntadhi dianggap menghina Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Hal ini bermula dari cuitan Eko di twitter pribadinya yang mengunggah potongan video tausyiah Ning Imaz. Potongan video itu diposting Eko dengan keterangan bernada kasar menyebut ‘kadal’ hingga selangkangan.
Baca Juga: Ini Daftar Hinaan dan Pelecehan pada Ustadzah Ponpes Lirboyo Ning Imaz oleh Para Buzzer
Mengutip dari NU Online, video Ning Imaz itu diproduksi media resmi PB Nahdlatul Ulama. Dalam video itu secara keseluruhan Ning Imaz sedang menjelaskan tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14. Video ini juga diunggah di TikTok NU Online dengan judul thumbnail ‘Lelaki di Surga Dapat Bidadari, Wanita Dapat Apa?’.***