Senin, 25 November 2024

Ragukan Kesaksian Kuat Ma’ruf, Hakim: Kalau Ceritamu Benar, 95 Polisi Tak Sidang Etik!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni ART Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso meragukan kesaksian Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menilai apabila Kuat memberikan keterangan yang benar, maka tidak ada puluhan anggota Polri yang diadili secara etik terkait kasus tersebut.

Kuat mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kuat justru dibawa ke Provos Polri untuk dimintai keterangan. Namun, ia tak mengetahui sosok yang membawanya kala itu.

“Siapa Provosnya biar saya panggil?” tanya hakim.

“Bagus dipanggil Yang Mulia,” kata Kuat.

“Siapa namanya?” tanya hakim lagi.

“Saya tidak kenal,” jawab Kuat.

Hakim kemudian menegur Kuat. Jika saja saat itu Kuat jujur mengenai peristiwa penembakan Brigadir J, maka tidak akan ada proses sidang etik yang harus dijalani oleh sebanyak 95 anggota Polri.

“Kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu itu di awal, ceritanya enggak seperti ini, paham? Tidak akan 95 polisi yang akan disidang etik, kalau saudara bicara seperti itu,” ujar hakim.

Kuat mengaku tegang dan bingung saat diperiksa oleh anggota Provos Polri. Kendati demikian, Kuat mengklaim bahwa dirinya tidak memberikan keterangan bohong kepada penyidik.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya tegang. Saya diperiksa Provos, saat itu saya bingung mau cerita apa, jadi apa yang ditanyakan saya ceritakan di situ. Tapi belum ada yang bohong-bohong seperti itu,” kata Kuat.

“Saya ditanya dilihat KTP dulu saya disuruh nulis, saya bilang saya enggak bisa nulis saya gemeteran, coba ceritakan. Saya balik nanya kejadian mana di Magelang atau Duren Tiga? Oh kalau gitu di Magelang dulu. Saya ceritakan di Magelang, baru separuh Pak FS datang,” sambungnya.

Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Bripka RR yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat juga berstatus terdakwa.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *