
Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tak setuju langkah Kejaksaan Agung ambil alih kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Nawawi, sejatinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan oknum jaksa tidak diusut oleh Kejagung, melainkan KPK. Hal ini menurut Nawawi, untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
Baca: KPK diminta ambil alih kasus dugaan pemerasan sejumlah Kepala Sekolah oleh Jaksa di Inhu
“Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Selain untuk menghindari konflik kepentingan, Nawawi menyebut dalam Pasal 11 UU KPK, lembaganya berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kewenangan yang sebenarnya bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-undang KPK, yaitu dalam pasal 11 yang menyebutkan, pada pokoknya KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Nawawi.
Nawawi menyinggung, pembentukan lembaga antikorupsi seperti KPK di negara lain. Menurut Nawawi, lembaga pemberantasan korupsi di negara lain dibentuk lantaran ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi yang melibatkan jajarannya.
“Di berbagai negara lain, pada umumnya kehadiran lembaga-lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh dan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri,” kata Nawawi.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
Baca: Ini kronologi pemerasan 64 Kepsek di Inhu oleh tiga oknum jaksa
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (Kepala Kejari Inhu), OAP (Kasie Pidsus Kejari Inhu), RFR (Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu).
Sebelum Kejagung menjerat tiga tersangka, KPK juga diketahui sempat menyelidiki dugaan korupsi di Kejari Indragiri Hulu. KPK sempat memeriksa sebanyak 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Pemeriksaan 63 kepala SMP itu dilakukan KPK di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan ini sudah berjalan selama 3 hari.
Pada kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 Miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu.***
Sumber: Merdeka
Editor: Ilva