Selasa, 26 November 2024

Refly Harun di Sidang HRS: Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat Bagi Masyarakat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta (Riaunews.com) – Surat Telegram Kepala Kepolisian RI (Kapolri) sempat disinggung dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq yakni Aziz Yanuar dalam sidang bertanya kepada Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Aziz bertanya kepada Refly soal penerapan Pasal 216 KUHP ternyata banyak didasari dari adanya Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/S/7/2020 tanggal 16 November 2020.

“Pertanyaannya menurut hukum tata negara apakah telegram tersebut dapat menjadi rujukan adanya pelanggaran prokes?,” tanya Aziz dalam sidang.

Mendengar hal itu Refly kemudian memberikan jawabannya. Menurutnya, Surat Telegram, Maklumat hingga Surat Edaran tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan.

Sehingga, kata dia, adanya Telegram hingga Surat Edaran tersebut tak bisa dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat secara umum.

“Yang namanya telegram ada yang namanya maklumat ada surat edaran yang menurut saya itu tidak bisa dianggap sebagai sebuah peraturan yang mengikat secara umum,” kata Refly.

Menurut Refly peraturan itu bisa dikatakan mengikat dalam ranah internal kepolisian saja. “Tapi untuk mengungkapnya kepada publik atau masyarakat luas maka dia tidak bisa dilakukan melalui surat telegram tersebut,” tuturnya.

Adapun kekinian, kata Refly, Surat Telegram hingga Surat Edaran tetap dikeluarkan lantaran adanya kebiasaan yang dilakukan oleh institusi Polri. Menurutnya, hal itu bisa diubah, misalnya dengan membuat baju peraturan.

“Padahal undang-undang sudah mengatakan kalau kita ingin peraturan undang-undang yang mengikat maka buat lah dia dalam baju peraturan,” tuturnya.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber: Suara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *