Kamis, 28 November 2024

Refly Harun malah minta dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dibebaskan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dua polisi pelaku penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan hanya dituntut ringan oleh Jaksa.

Jakarta (Riaunews.com) – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada Ahad (14/6/2020).

Dalam kunjungannya itu, Refly Harun sempat menanyakan sesuatu hal pada Novel Baswedan terkait hukuman satu tahun penjara terhadap dua pelaku kasus penyiraman air keras padanya.

Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).

Baca: Sebut terdakwa tak sengaja siram Novel, Netizen bongkar rekam jejak jaksa Fedrik

Refly mengaku merasa perlu datang ke rumah Novel lantaran merasa kasus yang dialami penyidik senior itu cukup penting.

“Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang. Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan. Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pengin tahu duduk persoalannya,” kata Refly.

Dilanjutkannya, untuk menyampaikan sesuatu terkait kasus Novel ini memang harus diketahui persis duduk perkaranya.

“Ya memang saya harus tahu persis, apalagi bikin konten YouTube kayak ini kalau kita tidak mendapatkan informasi yang paling tidak menurut satu versi, solid misalnya ya kita akan susah mempertanggungjawabkannya,” kata dia.

Selain itu, dirinya juga menilai bahwa kasus ini masih cukup misterius.

“Apalagi kasus yang seperti ini yang dimensinya tidak hanya hukum ANSI, tapi ada dimensi lain, semua orang paham itu tapi memang susah untuk menyatakannya.”

“Karena banyak sekali wilayah gelap dan abu-abu dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca: Pakar Hukum Pidana: Tuntutan 1 tahun bagi penyerang Novel dinilai jauh dari keadilan

Satu hal yang penting dalam kunjungan itu, Refly mengatakan dirinya juga bertanya apakah benar dua orang terdakwa itu merupakan dua orang yang menyiram air keras ke muka Novel.

“Jadi memang saya bertanya kepada Novel, dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan satu tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut. Karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu terpenuhi semua,” ungkap Refly.

Refly melanjutkan bahwa hal itu harus diketahui dengan pasti.

“Tapi saya tanya hal paling subtantif, apa Novel yakin bahwa kedua orang terdakwa itu orang yang menyerang dirinya pada 11 April 2017 alias sudah tiga tahun lalu,” kata dia.

Menjawab pertanyaan itu, Novel sendiri ragu bahwa dua orang terdakwa memang orang yang menyiram air keras padanya.

Baca: Sidang penyiraman air keras pada Novel Baswedan dianggap hanya sandiwara

Refly menilai, jika memang dua orang terdakwa itu bukan pelakunya juga seharusnya tidak boleh dihukum seharipun.

“Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun,” lanjut dia.

“Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap. ”

“Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin.”

Baca: Jaksa hanya tuntut polisi pelaku penyiraman Novel Baswedan dengan setahun penjara

“Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya.”

“Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Refly.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan