
Jakarta (Riaunews.com) – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan polisi apabila memang keterangannya dibutuhkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
“Kalau dipanggil memberikan keterangan saya akan datang,” kata Refly saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/10/2020).
Baca: Polisi Bakal Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur
Dalam kasus ini, diketahui Refly menjadi sosok yang mewawancarai Gus Nur untuk konten video Youtube yang diunggahnya pada 18 Oktober lalu.
Refly mengaku bahwa pernyataan Gus Nur yang kemudian menjadi polemik itu tak pernah direncanakan sebelumnya. Menurut dia, Gus Nur mengucapkan hal itu lantaran percakapan keduanya mengalir begitu saja di depan kamera.
Dia pun menuturkan bahwa konten tersebut juga tak bermaksud untuk menyinggung salah satu pihak.
“(Pernyataan) tanpa skenario, mengalir begitu saja. Intinya kolaborasi konten antar sesama youtuber yang biasa dilakukan youtuber,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, unggahan Refly itu menjadi polemik lantaran Gus Nur yang menjadi narasumber diduga melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Polri menyatakan bakal memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pembuatan video itu.
“Baik yang mengunggah, mengedit, syuting, semua termasuk yang mewawancarai akan kami panggil,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Baca: Muannas Alaidid Juga Ingin Refly Harun Ditangkap
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa “NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum–yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar”.
Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.***