
Jakarta (Riaunews.com) – Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar mendatangi Bareskrim Polri hari ini. Musni hendak membuat laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya.
“Kami ke sini dalam rangka saya mencari keadilan karena nama saya tersebar di mana-mana dan itu sangat jelek. Apalagi dikaitkan dengan seorang gubernur, saya disebut di situ jabatan saya adalah sebagai penjilat gitu dan ini sungguh-sungguh menyedihkan bagi saya,” ucap Musni di Bareskrim Polri, Rabu (30/3/2022).
Dilansir Detikcom, Musni menyebut pihaknya hendak melaporkan seorang direktur pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung berinisial YLH. Dia merasa telah dituduh sebagai profesor gadungan.
“Direktur pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, jadi itu saja yang pertama yang mau saya sampaikan. Nanti setelah itu (laporan) saya bicara lagi dengan teman-teman. Saya pikir itu tidak pantas oleh seorang yang menyebutkan dirinya sebagai profesor asli dan saya disebut profesor gadungan,” ungkap Musni.
Pengacara Musni, Husein Marasabessy, mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti terkait pelaporan itu. Selain itu, Husein menyebut sudah membawa dua orang saksi.
“Untuk sekarang bukti-bukti yang kita jabarkan terkait pelaporan kita ini ada beberapa bukti terkait masalah chat di akun media sosial, di Twitter. Bukti-bukti sudah kami siapkan. Saksi sudah dua orang,” terang Husein.
Sebelumnya, Musni Umar memenuhi panggilan polisi terkait tuduhan gelar profesor ‘gadungan’ dan pemalsuan ijazah. Musni Umar dilaporkan ke polisi oleh direktur pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung berinisial YLH.
“Tujuan saya dipanggil di sini untuk melakukan klarifikasi sehubungan pelapor menyampaikan laporan ke Polda bahwa saya adalah profesor gadungan,” kata Musni Umar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
Musni Umar mengaku mendapat gelar profesor dari Universitas Ibnu Chaldun sendiri dan dari Asia University, Malaysia. Musni Umar menegaskan gelar profesor yang disandangnya bukan abal-abal.
“Dan itu resmi ada pidato penganugerahan dan tidak mungkin saya, apa namanya, menyandang yang abal-abal atau gadungan. Itu resmi dan dua lembaga ini terakreditasi dengan baik,” jelas Musni Umar.
Diketahui, laporan atas Musni Umar teregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022. Musni Umar dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik.***