Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022) malam.
Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya sebagai tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah staf ahli Sahat berinisial RS; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, IW.
Johanis mengatakan, pihaknya pun langsung menahan keempat tersangka ini. Mereka ditahan di lokasi berbeda.
Sahat bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, RS dan AH ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” jelas dia.
Johanis menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, tim penyidik pun langsung bertindak dan melakukan OTT terhadap para tersangka.
“Kasus ini diawali dengan laporan masyarakat,” ungkap Johanis.
Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam. Lembaga antirasuah ini menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak.***