
Jakarta (RiauNews.com) – Dinilai rugikan masyarakat, pinjaman online alias pinjol ilegal, bakal ditindak tegas kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah vidio konverensi di Mabes Polri, di Jakarta, Selasa kemarin, (12/10/2021).
Kata Lystio, pinjol ilegal termasuk kejahatan yang mesti ditindak tegas dan ia meminta jajarannya untuk melakukan penanganan khusus, apalagi hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” tegasnya.
Dalam upaya menarik nasabah, pinjol biasanya menawarkan kemudahan dalam peminjamankan uang, namun setelah transaksi terjadi, biasanya nasabah akan dibebankan bunga yang sangat fantastis bila pembayaran telat dilakukan. Belum lagi penyebaran data nasabah kepada kontak terkait dengan bahasa seolah- olah si nasabah adalah pelaku kriminal yang telah menggelapkan uang pinjol.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan, para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang mencekik,” kata Kapolri Listyo Sigit.