Senin, 25 November 2024

Ruhut Sitompul Dilaporkan atas Dugaan Saksi, Polisi Gerak Cepat Panggil Sejumlah Saksi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ruhut Sitompul

Jakarta (Riaunews.com) – Polisi bergerak cepat terkait laporan yang menyeret politikus PDIP Ruhut Sitompul dalam kasus dugaan rasisme.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul, memposting foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpakaian adat Papua lengkap dengan kotekanya. Ruhut juga memberikan caption foto itu dengan menyebut Betawi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Nanti setelah ini ya, karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemeriksaan) ya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/5/2022).

Zulpan mengatakan, pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

“Betul Polda Metro Jaya telah menerima laporan dengan terlapor Ruhut Sitompul. Terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu,”ujarnya.

“Tentunya dengan laporan ini penyidik Polda Metro akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang kita terima,” tutup Zulpan.

Sebelumnya, Ruhut mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku, dan sudah siap jika ke depan ada pemanggilan atas dirinya.

“Oh iyalah siap, aku siap (kalau dipanggil) aku akan jelasin semuanya,” kata Ruhut, Kamis (12/5/2022).

Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan, karena unggahannya dianggap rasialis.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun Ruhut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan, karena unggahannya dianggap rasialis.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun Ruhut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *