Selasa, 17 September 2024

Ruslan Buton akan lapor balik Aulia Fahmi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ruslan Buton (kiri) akan melaporkan Aulia Fahmi (kanan) sebagai pihak yang melaporkannya ke polisi hingga harus ditahan.

Jakarta (Riaunews.com) – Polemik penangkapan pecatan TNI Ruslan Buton, masih terus berlanjut. Kali ini Ruslan Buton akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor yang membuat dirinya berurusan dengan hukum.

Sosok yang mengaku sebagai Panglima Eks Trimatra Nusantara itu, akan melayangkan laporan balik terhadap seorang pengacara bernama Aulia Fahmi karena telah menyeret dirinya ke sel tahanan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun.

Baca: Perlawanan Politik Ruslan Buton

Dilansir dari TribunTimur, video Ruslan yang meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur karena gagal menanggulangi Covid-19 dilaporkan oleh Aulia Fahmi.

Laporan tersebut masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

“Sesuai dengan permintaan tersangka Ruslan, maka untuk melakukan perlawanan balik dengan pelapor Aulia Fahmi dalam perdata dan pidana,” kata Tonin kepada Tribunnews.com, Ahad (31/5/2020).

Menurut Tonin, tidak jelas motif pelapor yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Sebab baik Ruslan dan pelapor tidak memiliki hubungan satu sama lainnya.

“Apa motifnya karena tidak ada hubungan antara tersangka Ruslan dengan pelapor sehingga apa dasarnya laporan tersebut. Jika ia merasa terhasut atau kena akibat kerusuhan maka tidak tepat karena kewenangan ada pada polisi siber,” pungkasnya.

Baca: Menurut Asrul Sani, polisi seharusnya tak perlu menangkap Ruslan Buton

Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Baca: Heboh minta Jokowi mundur, mantan prajurit ditangkap polisi

“Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Ruslan di video itu.

Sementara itu, Mabes Polri telah membenarkan pihaknya melakukan penangkapan Ruslan Buton.

Melansir kompas.com, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.

“Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun,” ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).

“Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *