Jakarta (Riaunews.com) – Tim hukum Kapten (Purn) Ruslan Buton telah resmi ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020) kemarin.
“(Teregistrasi) nomor 62 Praperadilan,” ucap Tim hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta sebagaimana dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6/2020).
Dalam gugatan praperadilan itu, Ruslan melawan Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Menurut Kuasa Hukum Ruslan Buton dipecat dari TNI karena tolak TKA China masuk Maluku
Dalam surat pengajuan tersebut menjelaskan bahwa praperadilan akan digunakan oleh pencari keadilan untuk melakukan perlawanan kepada pihak termohon dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.
“Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 dengan demikian tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014,” jelas Tonin.
Sehingga kata Tonin, cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan pihak pelapor yakni Aulia Fahmi dan terlapor adalah Ruslan Buton.
Baca: Dasar hukum tak jelas, IPW: Polisi harus bebaskan Ruslan Buton
Dalam surat pendaftaran praperadilan tersebut juga tercantum beberapa petitum. Diantaranya mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2029 selaku pelapor saudara Aulia Fahmi, menyatakan batal Surat Ketetapan nomor S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan tersangka Ruslan Buton.
Kemudian, melepaskan tersangka Ruslan Buton dari penahanan, menghentikan perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 selaku pelapor saudara Aulia Fahmi dan merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan Buton.***