Selasa, 7 Januari 2025

Sahroni Laporkan Adam Deni Karena Merasa Terancam

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Politikus NasDem, Ahmad Sahroni.
Politikus NasDem, Ahmad Sahroni.

Jakarta (Riaunews.com) – Pimpinan Komisi III, Ahmad Sahroni mengungkapkan alasannya melaporkan Adam Deni Gearaka terkait transmisi informasi pribadi ke polisi karena merasa terancam.

Hal ini Sahroni sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (6/4).

Sahroni mengaku mencermati unggahan Adam Deni di media sosial mengenai berkas pembelian sepeda yang mencatut namanya.

Sahroni mengaku mendiamkan tindakan Adam Deni selama 12 hari.

Namun, akhirnya Sahroni memutuskan melaporkan postingan Adam Deni ke polisi. Sebab, menurutnya postingan Adam Deni di media sosial memuat narasi ancaman.

Pada hari ke-13, Adam Deni mengunggah dokumen yang menyebut namanya.

“Kenapa akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan? Karena narasinya dalam konteks yang dia posting itu narasi yang bernada mengancam,” kata Sahroni.

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan sebagai pejabat negara, ancaman yang diterima selalu isu-isu berkaitan dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pegiat media sosial Adam Deni.

 

Ancaman yang dilontarkan Adam Deni membuat Sahroni merasa tidak nyaman.

“Ngancam saya yang mulia, ngancam (lapor) PPATK dan KPK. Kata-katanya ingin melaporkan, dibawa dan dilaporkan, itu yang enggak enak,” ujarnya.

Menurut Sahroni, berkas yang diunggah di media sosial berisi pembelian dua sepeda ke terdakwa II, Ni Made dan merupakan dokumen pribadi. Sepeda itu sudah dibayar lunas. Namun, hingga saat ini sepeda itu belum ia terima.

Sahroni kemudian meminta pandangan kepada ahli hukum. Ia menyatakan berkonsultasi bukan sebagai pimpinan DPR yang menindas rakyatnya, melainkan seorang anggota masyarakat.

“Bukan karena saya sebagai pimpinan Komisi III berlaku menindas rakyatnya, tapi saya berlaku sebagai orang masyarakat pribadi,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.

Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan