
Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Said dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan terkait pencemaran nama baik.
Sama seperti alasan sebelumnya, Said beralasan tak ingin tertular virus corona atau Covid-19 dan taat kepada peraturan pemerintah dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia malah meminta, pemeriksaan dilakukan di rumahnya saja.
“Prinsipnya Pak Said siap diperiksa hanya kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman,” kata Kuasa Hukum Said Didu, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
“Dan tentunya mungkin sahabat-sahabat semua menanyakan alasannya apa? Ya sekarang kan sedang darurat kesehatan sesuai dengan keputusan presiden Nomor 11 Tahun 2020, di situ ada tentang penetapan darurat kesehatan,” sambungnya.
Dalam hal ini, ia mengaku kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan itu pada Kamis (7/5) lalu. Namun, kerena bertepatan dengan tanggal merah, tim kuasa hukum baru bisa berunding pada Ahad (10/5) kemarin dan meminta pemeriksaan di kediaman Said Didu.
“Surat permohonan kita serahkan tadi,” pungkasnya.
Dikutip dari Merdeka, sebelumnya, kuasa hukum Said Didu, Helvis menyebutkan, kliennya telah memberikan klarifikasi soal diskusinya menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, laporan tersebut diakui menjadi hak setiap warga negara.
“Konteks dari awal sampai akhir tadi tentang kebijakan. Bahkan sampai akhir pembicaraan Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin mari kita selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Jadi di situ ada kritik, tanggapan, ada saran. Tinggal publik saja, diserahkan ke publik,” kata Helvis.
Said Didu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Said menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.
Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***