Rabu, 15 Januari 2025

Sandra Dewi Dipersilakan Membuktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sandra Dewi kerap memamerkan sejumlah tas mewah yang harganya puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung menghormati keterangan Sandra Dewi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Dalam sidang pada Kamis, 10 Oktober lalu, Sandra Dewi menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim atas perampasan sejumlah harta bendanya karena merupakan hasil jerih payahnya, bukan dari Harvey Moeis.

“Apapun keterangan saksi kami hormati. Namun sejak penyidikan sampai proses persidangan ditemukan fakta, ada sejumlah uang yang mengalir kepada saksi termasuk kepada pembantunya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya, Selasa (15/10/2024), sebagaimana dilansir Tempo.

 

Dalam perkara korupsi timah, Harvey Moeis didakwa atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harli Siregar menjelaskan dalam kasus TTPU, hal yang perlu dilihat adalah apakah barang bukti yang disita merupakan alat kejahatan atau hasil kejahatan. Terkait keduanya, penyidik berwenang melakukan penyitaan.

Harli juga mempersilakan saksi (Sandra Dewi) untuk membuktikan keterangannya terkait sejumlah harta yang disita merupakan hasil endorsement dan lainnya. “Silakan buktikan, kami juga memiliki wewenang dan berkewajiban dalam rangka penyelamatan pengembalian kerugian uang negara,” ujar Harli.

Di antara harta milik Sandra Dewi yang diklaim sebagai hasil jerih payahnya adalah 88 tas mewah.

Sandra Dewi mengklaim tas mewah itu merupakan pemberian dari beberapa merek yang bekerja sama dengannya.

Lalu tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega juga diklaim merupakan hasil Sandra Dewi menabung sejak 2004. Termasuk deposit senilai Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim merupakan hasil dari kerja sama dengan bank tersebut.

Ada pula dua apartemen yang Sandra Dewi akui dapat dari PT Paramount Serpong dan sejumlah perhiasan.

Harvey Moeis didakwa telah menerima uang Rp 420 miliar dari korupsi timah. Ia diduga turut menikmati korupsi dalam perannya sebagai pihak swasta yang ikut mengakomodasi pertambangan timah liar di wilayah PT Timah.

Harli menjelaskan yang perlu digarisbawahi perkara kasus TPPU adalah sumber dananya. Maka, meski aliran uang itu tidak diwujudkan dalam bentuk objek, namun jika ada penerimaan manfaat dari aliran dana yang terindikasi hasil korupsi maka Kejaksaan bisa mengusutnya.

Kejaksaan telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah. Termasuk di antaranya sejumlah pejabat PT Timah, yakni Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda dan eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar.

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi timah ini menyababkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan