Jakarta (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2/2021).
Gus Nur yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, tidak hadir langsung di ruang sidang.
Melalui aplikasi zoom, terdakwa Gus Nur menyinggung masalah meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri.
Gus Nur mengaku pasrah terkait pengajuan penangguhan penahanannya yang dilayangkan tim kuasa hukumnya.
Sebab, pengajuan tersebut tak kunjung dikabulkan majelis hakim Toto Ridarto.
Gus Nur pun menyinggung soal pengajuan penahanan Ustaz Maaher yang tak kunjung dikabulkan meskipun dalam kondisi sakit.
Ia meminta tim kuasa hukumnya tidak usah mengurus upaya penanggahuan penahanan atas dirinya.
“Jadi kuasa hukum, sudahlah, tidak usah urus penangguhan penahanan lagi. Ustaz Maaher sakaratul maut di sini pun juga enggak dikabulkan (penangguhan penahanan), karena saya sekamar dengan beliau,” ungkap Gus Nur dalam keterangannya secara virtual.
Karena sekamar dengan Ustaz Maaher, Gus Nur mengaku sangat mengetahui kondisi alamrhum.
“Saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penanguhan penahanannya, tetapi ternyata tidak,” katanya.
Atas dasar itu, dirinya tidak lagi mempersoalkan soal permohonan penangguhan penahanan.
Hanya saja, semua itu dia serahkan ke majelis hakim.
“Sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi, semoga Pak Hakim bijaksana,” pungkasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.