Sabtu, 7 September 2024

Selain Pemerkosaan, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru ini Juga Terlibat Pencurian

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
AFJ, anak angkat seorang anggota DPRD Pekanbaru terlibat kasus pemerkosaan dan pencurian.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AFJ (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (4/2/2022).

Usai tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, tersangka AFJ, yang merupakan anak angkat seorang anggota DPRD Pekanbaru, ditahan di sel tahanan Markas Polresta Pekanbaru. Namun bukan karena kasus pencabulan tapi AFJ ditahan karena terlibat pencurian.

Dilansir Cakaplah.com, kasus pencabulan dan pencurian oleh AFJ ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Namun, baru kasus pencabulan yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap pada Senin (31/1/2022).

Setelah proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, kewenangan penahanan AFJ beralih ke JPU. Meski begitu, JPU tidak bisa melakukan penahanan karena tersangka ditahan dalam kasus pidana lain.

“Terkait perkara (pencabulan) ini, kami sebagai Penuntut Umum di sini. Dia (tersangka AFJ) ditahan dalam perkara yang lain, kita tidak bisa melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Jumat siang.

Dijelaskan Zulham, kasus pencurian dilakukan oleh AFJ diusut di saat polisi tengah merampungkan penyidikan perkara pencabulan.

“Karena di pertengahan (penyidikan perkara pencabulan) ada kasus yang lainnya. Kalau perkara yang lain, itu perkara pencurian. Itu masih SPDP, dan permintaan perpanjangan penahanan lanjutan oleh penyidik,” jelas Zulham.

“Pengungkapannya setelah kasus cabul. Di pertengahan jalan, muncullah perkara pencurian,” sambung Zulham.

Untuk perkara pencabulan, JPU segera menyusun surat dakwaan terhadap AFJ. Setelah surat dakwaan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Di persidangan nanti, telah disiapkan dua orang JPU, yakni Nurmala dan Sepni Yanti. Mereka akan membuktikan perbuatan pencabulan oleh AFJ. “Jaksa ada dua jaksa senior, Sepni (Yanti) dan Nurmala,” pungkas Zulham.

AFJ dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap AY (15). Korban bersama ayah dan kuasa hukumnya melapor ke Polresta Pekanbaru hingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik menemukan adanya tindak pidana dan menetapkan AFJ sebagai tersangka. Saat itu petugas juga telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

Penahanan terhadap AFJ akhirnya ditangguhkan. Ada perdamaian antara tersangka dan korban, meski penyidikan tetap dilanjutkan.

Atas perbuatannya, AFJ dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula, saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial. Akhirnya mereka janji bertemu pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.

Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah.

Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tercela.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *