Siak (Riaunews.com) – Seorang ayah tiri di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau tega melakukan rudapaksa kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Parahnya perlakuan itu dilakukan berulang hingga lebih dari 10 kali sejak awal tahun 2024 ini.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu (14/12/2024) setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bungaraya.
Dilansir Cakaplah.com, Polsek Bungaraya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan, dari keterangan pelapor pelaku ini sempat hendak kabur ke Lampung, namun sebelum itu terjadi kami berhasil menangkap pelaku tersebut,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Bungaraya Aiptu Hendri Nofiardi, Senin (16/13/2024).
Dia menceritakan, pada Rabu (4/12/2024) saat itu ibu kandung korban mendapati anaknya tertidur di dalam kamar dengan kondisi setengah bugil, lalu sang ibu membangunkan anaknya dan bertanya kenapa tidur tanpa baju.
Namun saat ditanya korban tak mau menjawab, lalu sang ibu bertanya kepada suaminya (ayah tiri korban) kenapa anaknya tidur dalam kondisi tersebut. Alih-alih dijawab, suaminya justru menyuruh menanyakan langsung kepada anaknya.
“Gak tau loh dek tanya aja langsung sama anak mu,” kata Aiptu Hendri meniru ucapan pelaku ke ibu korban.
Kejadian itu membuat sang ibu curiga, hampir tiap hari sang ibu menanyakan hal itu kepada anaknya. Baru lah pada Jumat (13/12/2024) si anak mengaku ke ibunya bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya, bahkan si anak mengatakan hal itu sering dilakukannya lebih dari 10 kali.
Mendengar pengakuan itu, hati ibu korban berasa tersambar petir, badannya menggigil geram sambil berjalan menuju kantor Polsek Bungaraya untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Dari laporan itu, Aiptu Hendri Nofiardi bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku akan berangkat ke Lampung.
“Tim langsung melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Simpang Kualian, Kecamatan Siak. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” terang Aiptu Hendri.
Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya. “Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.