Sidang Penganiayaan Driver Taksi Online, Habib Bahar: Siapapun Pasti Marah Ketika Istrinya Digoda

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke penjara karena dianggap melanggar aturan PSBB dengan menggelar ceramah. (Foto: CNN Indonesia)

Bandung (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar Smith, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (18/5/2021).

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa kasus penganiaan driver taksi online, Habib Bahar bin Smith mengaku memiliki niat berdamai dengan korban pasca dianiaya. Namun, kasus tersebut terus berlanjut hingga ranah peradilan.

Hal tersebut diungkapkan Habib Bahar dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Habib mengakui saat emosi terhadap korban, telah menginterogasi dengan keras.

“Disitu saya posisi sendiri, yang saya tahu ada orang yang melerai. Saya tarik leher, dia berontak saya paksa masuk,” ujar Habib Bahar kepada Majelis Hakim.

Kemudian, setelah kejadian penganiayaan, Habib mengaku telah memerintahkan orang kepercayaannya kepada pihak korban untuk berdamai.

Namun tujuan tersebut tak menghalangi proses hukum meski dari pihak korban pun telah menyatakan sudah berdamai.

“Empat hari setelah kejadian saya mengutus orang untuk berdamai tapi tidak berupa surat hanya omongan,” katanya.

Habib menerangkan, kejadian tersebut sangat wajar jika dilakukan oleh seorang suami ketika mengetahui istrinya digoda laki-laki lain.

“Siapapun pasti marah ketika istrinya digoda,” terangnya.

Habib Bahar bin Smith kemudian berbicara mengenai hukum negara dan agama dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.

Dia mengakui salah bila melihat perkaranya dari sudut hukum negara.

Habib Bahar awalnya berbicara mengenai hukum negara. Dia membacakan hadist yang intinya berisi halal bagi seseorang mencolok mata orang yang mengintip rumahnya.

“Satu hadist nabi berbunyi artinya ‘barang siapa yang di mana orang itu mengintip isi rumah orang, mengintip ingin cari tahu mana istrinya, anak cantik, istri cantik mengintip saja tanpa izin pemilik rumah maka pemilik rumah halal mencolok matanya. Dia tidak dikenai hukuman. Itu kalau bicara Islam. Nah ngintip atau masuk ke rumah saja sang pemilik rumah halal mencolok apalagi menggoda istrinya. Ini tidak perlu masalah agama siapapun emosi melihat istrinya digoda yang mulia,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *