Selasa, 17 September 2024

Sidang Tuntutan Terhadap Syafri Harto Ditunda karena JPU Belum Siap

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dekan FISIP Unri Syafri Harto yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual pada mahasiswinya. (Foto: Detikcom)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang tuntutan terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto, ditunda empat hari. Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tuntas menyusun materi tuntutan untuk Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif tersebut.

Penundaan sidang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, Kamis (17/3/2022). JPU meminta sidang ditunda hingga Senin (21/3/2022).

“Surat penuntutan kami belum selesai. Kami meminta pada majelis hakim, sidang pembacaan tuntutan pada Senin depan. Kita bacakan Senin,” ujar JPU Syafril, disitat Cakaplah, Kamis (17/3/2022).

Usai sidang ditutup, Syafri Harto langsung keluar dari ruang sidang dengan tangan diborgol. Mengenakan rompi tahanan warna merah, pria bergelar doktor itu dibawa kembali ke sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas penundaan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Firdaus Basir menyatakan kecewa. Pasalnya, kliennya sudah mempersiapkan diri untuk datang ke pengadilan untuk mendengarkan tuntutan.

“Pastinya kecewa. Kita sudah siap-siap (ternyata) ditunda. Ini jelas memperlama proses hukum. Demi hak azasi, terdakwa perlu kepastian,” tutur Firdaus Basir

Pada Senin depan, Firdaus Basir berharap agar JPU tidak lagi menunda pembacaan tuntutan. “Kalau tidak siap juga berarti JPU tidak melakukan tuntutan. Kami akan lakukan pembelaan,” tegas Firdaus Basir.

Sementara itu, hampir seratusan mahasiswa Unri memadati Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mengenakan jaket almamater, mereka datang untuk mengawal dan menyaksikan langsung sidang pembacaan tuntutan terhadap Syafri Harto.

Mengetahui, sidang pembacaan tuntutan ditunda, para mahasiswa dengan tertib meninggalkan pengadilan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *