Rabu, 12 Februari 2025

Sidang Vonis Amril Mukminin Ditunda Karena Hakim Sakit

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin
Bupati Bengkalis nonaktif Amirl Mukminin segera duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor.

Pekanbaur (Riaunews.com) – Sidang pembacaan vonis kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin yang dijadwalkan pada Kamis (5/11/2020) ini ditunda. Alasannya, salah satu anggota majelis hakim tidak hadir karena sakit.

Hakim Ketua, Lilin Herlina menyampaikan hal tersebut ketika membuka sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar secara virtual, Kamis (5/11).

Baca: Menanti Palu Hakim Tipikor Untuk Bupati Bengkalis Non Aktif, Amril Mukminin

“Dikarenakan salah seorang hakim anggota sakit, jadi sidang hari ini kita tunda,” kata Lilin

Dilanjutkan Hakim Ketua, sidang pembacaan vonis selanjutnya dijadwalkan pada Senin (9/11/2020).

Pada persidangan pembacaan tuntutan, JPU menghukum Amril dengan hukuman 6 tahun penjara, kemudian denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Amril. Pidana tambahan itu disampaikan KPK dalam sidang yang beragendakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) Amril.

Dalam tuntutan KPK, Amril dinilai terbukti melakukan korupsi secara berlanjut, yakni suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebanyak Rp5,2 miliar terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning dan gratifikasi dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019. Ada juga yang langsung diberikan kepada Amril Mukminin dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir.

Baca: Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Amril Mukminin

Uang puluhan miliar diterima Amril Mukminin saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

JPU menyatakan, perbuatan Amril Mukminin itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *