Jakarta (Riaunews.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Merespons itu, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, meminta kepolisian bersikap adil dan segera menangkap Ade Armando, Denny Siregar, Abu Janda dan lain-lainnya.
“Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, dan lain-lain yang banyak sudah dilaporkan umat Islam atas dugaan ujaran kebencian mereka,” ujar Aziz melalui pesan singkat kepada MNC Media, Jumat (4/12/2020).
Sebagaimana diketahui, Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin sekira pukul 04.00 WIB.
Ia ditangkap atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Ustaz Maaher kemudian ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.