Jakarta (Riaunews.com) – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga pelaku penipuan dalam transaksi pembelian ventilator dengan modus bussiness email compromise.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia.
“Inisial SB yang ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatera Utara,” kata dia, Senin (7/9/2020).
Kemudian R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan.
Selanjutnya tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening.
Kronologi kasus ini bermula dari kontrak jual beli antara perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan, yakni Althea Italy S.p.A dengan perusahaan Cina, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd pada 31 Mei 2020 untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19 dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
Kemudian pada 6 Mei 2020, para tersangka mengirim email atau surel kepada perusahaan Althea Italy S.p.A dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa dan memberikan informasi bahwa telah terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 yang telah dipesan menjadi rekening perusahaan fiktif buatan tersangka atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri.
“Ada seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran,” kata Listyo.
Setelah pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea Italy S.p.A sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri perusahaan fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58,8 miliar.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia. Kasus tersebut disampaikan ke NCB Interpol Indonesia yang selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise).
Baca: Penipu ini hebat bener, anggota polisi pun jadi korban cek kosong saat jual mobilnya
Polri menduga aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma alias Brother.
“Satu atas nama Saudara B, warga negara asing diduga WN Nigeria saat ini masih dalam pencarian,” ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.
Barang bukti yang telah disita penyidik dalam kasus ini, yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56,1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp 500 juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, rekening, ATM dan buku tabungan.
“Uang 2 miliar rupiah sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan di Sumatera Utara,” kata Listyo.
Polri selanjutnya melakukan koordinasi lanjutan antara Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia dan NCB Interpol Italia untuk memburu DM alias B, menelusuri keterlibatan pelaku lain yang ada di Indonesia dan menelusuri aset lain yang masih disembunyikan oleh para pelaku yang sudah berhasil ditangkap.***
Sumber: Tempo
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.