Jakarta (Riaunews.com) – Mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid Adhie Massardi menilai pejabat yang melanggar hukum harus mendapat hukuman dua kali lipat.
Pernyataan Adhie merespon terkait pandangan pengamat yang membandingkan kasus yang mendera petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dengan apa yang dilakukan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henry Subiakto.
“Hukuman dua kali. Sudah standar (moral) hukum jika pejabat yang berwenang tegakkan aturan malah melanggarnya hukuman dua kali lipat orang biasa. Maka jika aktivis Syahganda Nainggolan yang kritisi rezim tapi dituduh sebar berita bohong dituntut 6 th penjara, staf ahli ini ya 12 th bui!,” kata Adhie dalam akun Twitternya, Sabtu (3/4/2021).
HUKUMAN 2 X 》sudah standar (moral) hukum jika pejabat yg berwenang tegakkan aturan malah melanggarnya hukuman dua kali lipat orang biasa.
▪︎maka jika aktivis Syahganda Nainggolan yg kritisi rezim tp dituduh sebar berita bohong dituntut 6 th penjara, staf ahli ini ya 12 th bui! https://t.co/sM0Gcq6EKD— ADHIE M MASSARDI (@AdhieMassardi) April 3, 2021
Sebelumnya, Henry sempat mengunggah video hoaks di akun Twitter pribadinya. Di mana sesaat kemudaian dia menghapus dengan alasan sedang eksperimen. Sementara Syahganda, dijerat dengan UU ITE dituntut 6 tahun penjara usai didakwa menyebarkan hoaks di media sosial–hal yang kurang lebih sama dilakukan Henry Subiakto.
Henry Subiakto sempat mengunggah video yang olehnya disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sedang diserang di Amerika Serikat (AS) karena kebencian pada ras Asia.
Cuitan ini sudah dihapus oleh Henry, namun beberapa orang telah mengambil tangkapan layar.
“Ada fenomena rasis di AS. Bule benci wajah-wajah Asia. Ini anak Indonesia di San Diego diserang bule. Dia adalah Anton Karundeng, orang Menado Surabaya. Si bule nggak tahu kalau Anton jago berantem. Video ini dapat dari FB Pak Peter F Gontha,” tulis @henrysubiakto dalam tangkapan layar yang diunggah @raviopatra pada Rabu, 31 Maret 2021.
Beberapa warganet kemudian menegur bahwa informasi tersebut tidak benar.***