Selasa, 3 Desember 2024

Supriyani Akan Laporkan Balik Sejumlah Pihak Jika Divonis Bebas

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Guru Supriyani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo setelah dilaporkan orang tua murid yang merupakan anggota polisi, karena dituduh memukul sang murid. (Foto: Detik)

Kendari (Riaunews.com) – Hari ini, Senin (25/11/2024), guru Supriyani akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

“Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani.”

“Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan,” terang Kuasa Hukum Supriyani, Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Baca Juga: Hari Ini 25 November 2024, Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru Nasional

Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik adalah Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.

Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.

“Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu.”

“Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini,” katanya.

Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.

Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Supriyani Bakal Laporkan Balik Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito

“Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan