Senin, 25 November 2024

Teddy Minahasa Segera Disidang Setelah Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Lengkap

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Irjen Teddy Minahasa ditahan di rutan Polda Metro atas kasus narkoba. (Foto: Detik)

Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk dalam kasus peredaran narkoba dinyatakan lengkap. Kejati DKI kini menunggu penyerahan atau pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti terkait kasus Teddy Minahasa agar segera disidangkan.

“TM dkk P21 hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Ade menyatakan ada 5 berkas perkara untuk 7 tersangka yang dinyatakan lengkap hari ini. Selanjutnya berkas tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Sebelumnya, polisi menyerahkan kembali berkas Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba ke Kejati DKI Jakarta. Berkas tersebut sempat bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan.

“Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita berinisial L.

“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Mukti.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

  1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
  2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
  3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
  4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *