Senin, 25 November 2024

Terkait Vonis Habib Rizieq, Politikus NasDem Minta Aparat Juga Tegas Seret Pelanggar Prokes Lain

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Politikus NasDem, Ahmad Sahroni.
Politikus NasDem, Ahmad Sahroni.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Adapun hukumannya adalah denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyebut majelis hakim patut diapresiasi dan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi.

“Untuk putusan Rizieq Syihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Meski begitu, Sahroni menegaskan agar polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.

“Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi,” tutur politikus asal Jakarta Utara itu.

Habib Rizieq Syihab menjalani sidang putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Di kasus Petamburan, Habib Rizieq Syihab bersama Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Mereka dinilai oleh hakim terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara. Dari 5 dakwaan, Habib Rizieq dkk hanya terbukti bersalah atas satu dakwaan yakni dakwaan ketiga.

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq dinilai oleh hakim bersalah dan melanggar kekarantinaan kesehatan. Namun, hakim hanya menjatuhkan Rp 20 juta subsider pidana kurungan selama lima bulan. Padahal dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *