Kamis, 24 Oktober 2024

Tersangka Pembubaran Diskusi Terekam Cium Tangan ke Polisi, Pengacara: Itu Bentuk Penghormatan dan Kesopanan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Salah satu tersangka pembubaran diskusi FTA yaitu Fhelick E. Kalawali (38 tahun) tertangkap kamera berpelukan dan mencium tangan polisi yang ada di Hotel Grand Kemang.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara dua tersangka pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, membantah kliennya berkoordinasi dengan polisi untuk membubarkan acara tersebut.

Menurut Gregorius Upi yang menjadi pengacara tersangka, gestur cium tangan yang terekam dalam sebuah video amatir adalah gestur biasa dan kebiasaan pribadi.

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apapun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam pembubaran diskusi tersebut,” kata Gregorius Upi saat dihubungi, Senin (30/9/2024), sebagaimana dilansir Tempo.

Interaksi kliennya dengan polisi itu, kata Gregorius, merupakan bentuk penghormatan dan kesopanan. Sikap yang terekam sebuah video amatir itu juga tidak dimaksudkan sebagai kolusi atau kerja sama maupun dukungan dari aparat kepolisian saat pembubaran.

Dalam kasus ini, pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka pembubaran itu sehari setelahnya, yaitu Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun).

Gregorius Upi mengatakan kliennya ditangkap di hunian masing-masing sesuai prosedur penangkapan. Setelah diperiksa, kliennya menyadari pembubaran itu tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan berbagai pihak.

“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sebelum pembubaran, kata Gregorius, kliennya mendapatkan informasi diksusi itu dari berbagai sumber. Mereka mengklaim atas inisiatif pribadi bergerak ke lokasi dan membubarkan acara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebut peristiwa pengeroyokan dan perusakan saat pembubaran itu dilakukan oleh sekitar 30 orang. Mereka masuk secara paksa ke acara diskusi yang sedang berjalan dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel.

“Para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang digunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara dibanting hingga pecah dan patah,” ucapnya, kemarin.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *