Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.
Kejagung juga telah meringkus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas pada anak mantan anggota DPR itu.
Ketiganya yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
“Penangkapan terhadap tiga hakim pada PN Surabaya, dengan inisial ED, HH, dan M.”
“Juga lawyer atau pengacara atas nama LR,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan korupsi, suap dan gratifikasi.
“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M.”
“Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” ujarnya.
Penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan LR kepada ketiga hakim tersebut.
“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR,” ujarnya dalam konferensi pers.
Diwartakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur.
Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun Tannur.
Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil.
Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.***