Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengaku tidak mendapat penjelasan detail dari jaksa penyidik mengenai masalah dugaan korupsi impor gula yang disangkakan ke dirinya.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara online dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
“Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan tidak kenapa Anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?” tanya kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Baca Juga: Tom Lembong Bingung Dijadikan Tersangka: Mendag Sebelum dan Sesudah Saya Juga Izinkan Impor Gula
“Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Tom Lembong.
Ia yang merupakan mantan Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ini mengaku terkejut atau shock begitu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
“Sudah pasti (shock),” kata Tom Lembong.
“Pada waktu peristiwa itu Anda dikasih kesempatan untuk pilih penasihat hukum sendiri?” tanya kuasa hukum.
“Karena bapak tidak memiliki penasihat hukum, maka kami memiliki penasihat hukum untuk mendampingi Anda,” tutur Tom Lembong menirukan ucapan jaksa penyidik.
Dalam sidang ini, jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung tidak mengajukan pertanyaan kepada Tom Lembong. Sebab, menurut mereka, kehadiran Tom Lembong dalam sidang ini bukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Adapun Tom Lembong menyampaikan kembali kesaksiannya mengenai kronologi penyidikan di Kejaksaan Agung sebagaimana surat yang pernah ia tulis sebelumnya.
Terdapat 12 poin yang termuat dalam surat tersebut yang pada pokoknya mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Baca Juga: Tom Lembong di Persidangan Praperadilan: Saya Cuma Jalan Perintah Presiden Jokowi
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).
Ia memastikan perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.