![Juliari P Batubara](https://riaunews.com/wp-content/uploads/2020/12/profil-biodata-juliari-batubara-politisi-pdip-calon-menteri-jokowi-maruf-amin-2019-2024.jpg)
Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, yang juga menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar US$171,085 dan sekitar Sin$ 23.000,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Ahad (6/12/2020) dini hari.
Lima orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut antara lain, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos, Shelvy N.
Firli mengatakan pihaknya menerima informasi dugaan penerimaan uang oleh Ardian kepada Harry kepada Matheus, Adi Wahyono dan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan di sebuah tempat di Jakarta pada Sabtu (5/12) dini hari.
“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar,” ujarnya.
Firli menyebut sebelumnya disepakati fee sebesar Rp10 per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Juliari selaku menteri sosial. Empat tersangka lainnya yakni Matheus, Adi, Ardian, serta Harry.
Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara AW dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***