Jakarta (Riaunews.com) -Koordinator Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi mendukung dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melakukan pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi M. Danial Haydar mengatakan, tindakan Ubedilah sesuai amanah konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 dalam sistem penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Kami aliansi advokat alumni lintas perguruan tinggi menyatakan mendukung langkah hukum saudara Ubaidillah Badrun selaku pelapor di KPK dalam kasus dugaan korupsi dan money laundry yang melibatkan putra putra Presiden Jokowi,” ucap Danial di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Danial mengatakan, dalam sistem penyelenggaraan negara yang dilakukan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai fungsi trias politika seringkali terjadi praktik-praktik bisnis yang menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.
“Ia kemudian menyuburkan praktik korupsi kolusi dan nepotisme yang melibatkan para pejabat negara dan para pengusaha dalam bingkai oligarki sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional,” imbuhnya.
Dia mengatakan, memerangi praktik KKN di Indonesia, merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya aparat penegak hukum semata.
“Diperlukan peran serta atau partisipasi publik dalam mencari mengumpulkan dan memberikan data dan informasi atau keterangan tentang praktik tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.***