Senin, 25 November 2024

UIN Suska Riau Pecat Oknum Mahasiswi yang Mesum saat Kuliah via Zoom

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kampus UIN Suska Riau di Jalan HR Subrantas Panam, Pekanbaru.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pihak Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau akhirnya memberikan sanksi berat atas tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang mahasiswi saat Zoom berlangsung.

Sanksi itu diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung dari tadi pagi, Rabu (3/3). Dari hasil rapat, tindakan yang dilakukan mahasiswi inisial AAF itu tergolong ke dalam pelanggaran berat.

“Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada didalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk kedalam pasal 6,” terang Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau, Amirah Diniati.

Sanksi yang diberikan juga tergolong berat, yakni diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Suska Riau dan hal ini masih dalam proses pengajuan ke pihak rektorat.

“Dan karena ink pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat,” lanjut Amirah.

Saat ini, pihak fakultas sedang melakukan pengajuan pemberhentian terhadap mahasiswi. Hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.

“Pihak fakultas akan ajukan, karena pemberhentian dan pemecatan itu dikeluarkan rektor,” singkatnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *