Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemilik sabu-sabu seberat 19 kilogram yang sempat buron, Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay (26), akhirnya berhasil diciduk Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis pada Rabu (28/10/2020).
Selama dalam pengejaran polisi, buronan ini bersembunyi di Kota Batam, sebelum akhirnya diringkus polisi di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain terlibat dalam kepemilikan 19 kilogram sabu, Uncle Jay diduga juga terlibat tindak pidana peredaran narkoba 9 kilogram di Kota Pekanbaru yang diamankan petugas kepolisian pada 13 September 2021 lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi P.S. Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E mengatakan, tersangka Uncle Jay selama dalam pelariannya juga sempat beberapa kali memasok barang haram edar itu melalui wilayah Riau dalam jumlah besar.
“Tersangka ini merupakan pengendali peredaran Narkoba itu. Sudah belasan kali melakukan penyelundupan. Selama pelariannya tersangka ini berada di Malaysia dan Batam,” ungkap Kapolres AKBP Hendra.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang berdomisili sudah di Kota Batam ini saat diringkus, antara lain dua unit telepon seluler (Ponsel) mewah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Uncle Jay akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 UU RI No Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Sebagaiman diberitakan Cakaplah, sebelumnya, Tim Khusus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 bungkus besar diperkirakan berat kotor 19 kilogram (kg) dan sebungkus besar dengan berat kotor 550 gram, Rabu (28/10/2020).
Dari pengungkapan ini petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu oknum Honorer di Dinas Pariwisata, RR alias Dedek (24), beralamat di Desa Air Putih, kemudian seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis, MRF alias Nando (20), berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, dan seorang sopir travel, RRe alias Vido (20), beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Ternyata dalam menjalankan aksinya itu, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ke tujuan Pekanbaru.
Guna mengelabui petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding stadion Panglima Minal Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal.
Pengakuan dari tersangka Dedek waktu itu, bahwa barang haram yang dibawanya adalah milik Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay saat itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.***