Jumat, 29 November 2024

Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Rp500 Juta untuk Izin 20 Gerai Minimarket AM

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Jakarta (Riaunews.com) – KPK mengungkap dugaan duit suap yang disetorkan tersangka karyawan minimarket AM, Amri (AR), kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait izin pembangunan minimarket. Amri diduga membayar duit sekitar Rp 500 juta untuk persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

Firli menjelaskan, selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan pertemuan dengan Walkot Ambon. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Walkot Ambon pun langsung menindaklanjuti permohonan Amri itu. Walkot Ambon memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” imbuh Firli.

Selain itu, Firli menduga Walkot Ambon menerima dana dari pihak lain. Penyidik KPK masih mengembangkan dugaan informasi tersebut,.

“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Firli.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri (AR) selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Walkot Ambon Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga sebelumnya menjemput paksa Walkot Ambon di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. KPK menepis keterangan Walkot Ambon yang menyatakan dirinya sakit.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Walkot Ambon kemudian ditahan KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan