Jakarta (Riaunews.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita hoax dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis siang (28/1/2021).
Namun demikian, wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh dua petugas Kepolisian yang berjaga di pintu Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Merespon hal itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan seharusnya persidangan menjadi ruang terang benderang.
Kata Suparji, persidangan Jumhur adalah ruang pembuktian dakwaan, sehinga penasehat memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
Suparji mencatat ada keanehan dalam penanganan kasus yang menjerat Jumhur.
Perkara bermula dari ekspresi untuk menyampaikan pendapat, tapi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
“Sebagian publik mempertanyakan ketika tersangka diborgol seperti layaknya memperlakukan tersangka teroris atau tipikor,” demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/1).
Lebih lanjut Suparji menjelaskan alasan persidangan yang membatasi peliputan media karena ruangan tidak cukup makin mengindikasikan ada keanehan.
“Adanya pembatasan liputan media dengan alasan ruangan tidak cukup juga menambah keanehan perjalanan perkara ini,” tandasnya.
Suparji mengatakan yang paling mendasar dari penegakan hukum terhadap pihak yang bersuara kritis terhadap setiap kebijakan dan regulasi.***