Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sudah sekitar 10 jam berada di ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan hingga berita ini diturunkan belum juga keluar.
Salah seorang petugas di Kejati mengatakan bahwa Yan Prana sudah berada di dalam ruangan pemeriksaan sejak pukul 08.30 WIB.
“Dari pukul 08.30 WIB pagi tadi pak Yan Prana masuk,” kata petugas tersebut, dikutip Cakaplah, Senin (6/7/2020).
Baca: Kasus dugaan korupsi di Siak, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya diperiksa Jaksa
Diberitakan sebelumnya, Kejati Riau memeriksa Yan Prana Jaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintahan Kabupaten Siak.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyebut pihaknya sudah memanggil lima orang untuk dimintai keterangannya.
“Sudah lima orang atau lebihlah (dimintai keterangan),” ujar Hilman, Senin (6/7/2020).
Hilman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi itu.
“Belum saksi, baru dimintai keterangan saja,” ucap Hilman.
Ia menegaskan pemanggilan Yan Prana tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Sekdaprov Riau saat ini. “Tidak ada disebutkan Sekda ya. Kami cuma panggil kepala Bappeda saat itu,” ucapnya.
Baca: Sekdaprov Riau sebut persoalan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai sudah selesai
Hilman menjelaskan saat ini pihaknya mengusut dugaan korupsi di sejumlah dinas di Pemkab Siak. Yakni penyimpangan di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Terkait dugaan (korupsi) di Siak. Ada di Setda, Bappeda dan BKD,” tutur Hilman yang belum mau menyebutkan secara rinci terkait dugaan penyimpangan itu.***