Jakarta (Riaunews.com)- Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin melaporkan komedian dan Youtuber Budi Setiawan alias Budi Dalton ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Penistaan Agama.
“Benar,” kata Novel.
Budi Dalton diduga telah melakukan Penodaan Agama melalui informasi Eletronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Novel Bamukmin, dikutip dari Warta Ekonomi.
Dalam agama Islam, kata Novel minuman keras adalah sesuatu yang sangat dilarang baik dalam Al Quran maupun hadis Rasullulah.
“Akan tetapi sdr Budi Dalton seolah olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras).
“Kami meminta Kepolisian utk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini,” pinta Ustad Novel.***