Washington (Riaunews.com) Puluhan pakar internasional pada Selasa (9/3/2021) melaporkan perlakuan China terhadap orang-orang Uighur telah melanggar “setiap tindakan” yang dilarang Konvensi Genosida PBB.
Laporan dari lembaga Newlines Institute for Strategy and Policy yang berbasis di Washington, Amerika Serikat menawarkan analisis independen tentang tanggung jawab hukum apa yang dapat ditanggung Beijing atas tindakannya di wilayah Xinjiang barat laut.
Dalam laporan yang bertajuk The Uyghur Genocide: An Examination of China Breaches of the 1948 Genocide Convention pada Selasa (9/3). Dalam laporannya mereka menyebut Cina melakukan genosida terhadap etnis Uighur di wilayah Xinjiang.
Newlines Institute mengungkapkan laporan itu dibuat berdasarkan tinjauan ekstensif atas bukti yang tersedia dan penerapan hukum internasional terhadap bukti fakta di lapangan. Para ahli mengkaji apakah Cina memikul tanggung jawab negara atas pelanggaran Pasal II Konvensi Genosida.
“Setelah penerapan ketentuan Konvensi Genosida tersebut pada kumpulan bukti yang disajikan di sini, laporan ini menyimpulkan, berdasarkan standar bukti yang jelas dan meyakinkan, bahwa Cina bertanggung jawab atas pelanggaran setiap ketentuan Pasal II [Genosida] Konvensi,” kata Newlines Institute dalam laporannya, dikutip laman Anadolu Agency.
Pasal konvensi itu mendefinisikan genosida sebagai “Ketika salah satu tindakan yang disebutkan dilakukan dengan maksud yang diperlukan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, (kelompok yang dilindungi) seperti itu”. Maksud ini diukur dengan standar objektif, termasuk pernyataan resmi, kebijakan, rencana umum, pola perilaku, dan tindakan merusak berulang yang memiliki urutan logis.
Laporan Newlines Institute menyebut Presiden Cina Xi Jinping melancarkan “Perang Rakyat Melawan Teror” di Xinjiang. Beijing menjadikan daerah-daerah yang terkonsentrasi Uighur sebagai garis depan. Hal itu dilakukan karena mereka berpendapat ekstremisme telah mengakar di masyarakat Uighur.
“Pejabat tingkat tinggi memberi perintah untuk ‘mengumpulkan semua orang yang harus ditangkap’, ‘musnahkan mereka sepenuhnya, hancurkan akar dan cabang mereka’, dan ‘hancurkan garis keturunan mereka, hancurkan akar mereka, putus koneksi mereka dan putus asal mereka’,” kata Newlines Institute dalam laporannya.
Aktivis hak asasi manusia mengatakan Xinjiang adalah setidaknya satu juta orang yang dipenjara di kamp. China menyebut mereka tinggal di pusat pelatihan guna melawan ekstermis.
“Orang Uighur menderita luka fisik dan mental serius akibat penyiksaan dan perlakuan kejam termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi, serta penghinaan publik di tangan petugas kamp,” kata laporan itu.
Pemerintahan presiden Donald Trump pada bulan Januari lalu menyatakan China melakukan genosida terhadap Uighur dan sebagian besar Muslim.
Sementara itu, anggota parlemen Kanada pada Februari memberi label perlakuan Beijing terhadap Uighur di Xinjiang sebagai genosida. Para menteri meminta Perdana Menteri Justin Trudeau secara resmi melabeli perlakuan tersebut.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.