Beijing (Riaunews.com) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengeluarkan sikap mengenai dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal ikan China.
Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China pemerintah mengirimkan nota diplomatik yang meminta China untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha, Kamis (7/5/2020).
Menurut laporan eksklusif stasiun televisi Korea Selatan MBC, yang dilansir Rabu (6/5), dugaan tersebut berasal dari laporan sejumlah ABK WNI yang bekerja di kapal tersebut. Namun, mereka tidak menuliskan nama kapal itu.
Mereka menyatakan sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut. Yakni bekerja hingga 18 sampai 30 jam, dengan istirahat yang minim.
Kapal tersebut berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Sementara terkait pelarungan jenazah ABK yang meninggal, menurut Judha, pemerintah China mengklaim kapal ikan mereka telah mematuhi praktik kelautan internasional dalam melarung jenazah awak kapalnya ke laut.
“Dalam penjelasannya, Kemlu RRC (Republik Rakyat China) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” kata Judha.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.